ABSTRAK
PERANAN POLRI DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENIPUAN KARTU KREDIT
juan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan POLRI dalam emngungkap tindak pidana penipuan dan faktor penghambat dalam proses pelaksanaan pengungkapan tindak pidana penipuan kartu kredit. Jenis dan tipe penelitian adalah penelitian normtif terapan. Menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual dan historis dengan cara mempelajari, mengkaji dan menginterpretasikan bahan-bahan hukum dan juga studi lapangan yang dianalisis dengan cara deskrpti kualitatif. Hasil penelitian berupa, Pertama peranan POLRI dalam mengungkap tindak pidana penipuan kartu kredit adalah dengan tindakan preventif berupa sosialisasi keahatan sybercrime dan juga dengan modus operandi pembobolan kartu kredit via internet dan juga dengan tindakan refresif dengan meemberikan sanksi hukum kepada tersangka apabila korban membuat laporan kepada pihak bPOLRI. Kedua, faktor yang menghambat dalam pengungkapan tindak pidana penipuan kartu kredit adalah tidak adanya kerjasama antara pihak korban, POLRI, dan juga pihak sebagai penual jasa penggunaan kartu kredit, payung hukum yang belum memadai terkait dengan sanksi tindak pidana penipuan kartu kredit, jarangnya pihak korban yang melapor sehingga tidak dapat diproses, kemudian sulitnya menemukan bukti karena penipuan ini sering menggunakan transaksi via internet.
Kata Kunci : POLRI, Penipuan, Kartu Kredit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar