BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan dan majemuk yang berbentuk kesatuan. Terdiri dari berbagai pulau yang tersebar dari sabang sampai marauke. Berdasarkan dengan geografis tersebut maka untuk mengelola dan mengeksplorasi kekayaan Indonesia baik secara materiil maupun nomateriil diperlukan sebuah sistem dan kebijakan yang tepat. Namun dalam pengelolaannya sistem politik negara Indonesia masih menimbulkan banyak ketidakpuasan masyarakat. Hal tersebut mengakibat terdapat kesenjangan yang signifikan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal itulah diantaranya yang menimbulkan konsep otonomi daerah dan isu-isu terbentuknya negara federal.
Konsep negara federal adalah suatu bentuk negara atau pemerintahan yang terdiri dari gabungan beberapa negara sedangkan otonomi daerah berasal dari kata autonomos atau autonomia (yunani) yang berarti ‘keputusan sendiri’ (self ruling), Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, prinsip yang dipegang teguh oleh bangsa Indonesia adalah bahwa aplikasi otonomi daerah tetap berada dalam konteks persatuan dan kesatuan nasional Indonesia. Otonomi pada dasarnya tidak ditujukan untuk kepentingan pemisahan suatu daerah untuk bisa melepaskan diri dari Negara Kesatuan republik Indonesia. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan untuk mengurus dan mengatur urusan rumah tangga daerahnya sendiri untuk kepentingan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga terlihat jelas konsep negara federal dan otonomi daerah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan diatas, dalam makalah ini akan membahas bagaimana permasalahan terkait persamaan dan perbedaan konsep otonomi daerah dan negara federal?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalahan diatas maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memaparkan dengan jelas permasalahan dan perbedaan konsep otonomi dari daerah dan negara federal.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Otonomi Daerah
Diera reformasi diamana terjadi perubahan sistem pemerintahan yang sentralisasi menjadi desentralisasidan lebih memberikan kekuasaan dan pemanfaatan potensi daerah oleh masing-masing daerah sendiri. Kewenangan otonomi daerah mencakup seluruh kewenangan dibidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama dan kewenangan bidang lain sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Adapu otonomi daerah berbasis kewilayahan atau regional artinya setiap wilayah atau kekuasaan diatur oleh undang-undang otonomi daerah yang berbeda sesuai dengan karakteristik geograf, potensi dan permasalahan di wilayah atau kawasan yang bersangkutan.
Pendekatan kewilayahan akan mempermudah pembagian wewenang dan tugas antar pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota. Kewenangan menangani daerah perbatasan yang selama ini sebagai domain kekuasaan pemerintah pusat. Selain itu juga menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah terdapat konsep akuntabilitas. Efisiensi dan eksternalitas, dalam pembagian kewenangan pusat dan daerah, konsep pemerintahn tentang pendapatan asli daerah.
Dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan degan menggunakan prinsip otonomi yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya. Seiring dengan prinsip itu penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Selain itu penyelenggara otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya., artinya mampu bekerjasama dan berkordinasi antara daerah dengan daerah lainnya untuk meningkatkan kesejahrteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah.
Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antar daerah dengan pemerintahan, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengenai sistem pembagian urusan otonomi daerah didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya atau tetap menjadi pembagian yang menjadi kewenangan pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan.
Urusan pembagian otonomi tersebu meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter, yustisi, dan agama. Disamping itu terdapat bagian urusan pemerintah yang bersifat concurrent artinya pembagian urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah. Sehingga terdapat pembagian tugas yang jelas antara kewenangan pemerintah dan urusan yang diserahkan kepada provinsi dan Kabubaten/Kota.
B. Konsep Negara Federal
Didalam negara federal tidak terdapat konsep kekuasaan yang mendominasi unit-unit politik yang lainnya karena antara unit politik dengan pusat kekuasaan mempunyai kedudukan atau status yang sama. Hanya saja melalui pengaturan pemerintahan federal memiliki hak-hak yang bersifat ekslusif yang menyangkut politik luar negeri, pertahanan, kebijakan moneter dan pencetakan uang . hal tersebut hampir sama dengan konsep otonomi daerah. Akan tetapi, pada dasarnya kekuasaan tidaklah bersifat hirearkis dalam bentuk piramida dimana kekuasaan berada dipuncak sebagaimana dalam pemerintahan yang kesatuan. Dengan demikian, federalisme tidak ada pola hubungan antara pusat dengan negara bagian.
Konsep dasar dalam penyelenggaraan federalisme adalah menyangkut konatitusi yang diselenggrakan dalam pemerintahan tersebut. Garis pembatas antara satu lembaga, wilayah negara bagian, antar wilayah daerah sudah merupakan sesuatu yang sudah jelas, sehingga tidak akan dengan mudah untuk dibiaskan demi kepentingan sesaat, hal ini berbeda dengan konsep otonomi daerah yang memungkinkan untuk perubahan daerah karena pemekaran daerah.
Dibandingkan dengan negara federal, bentuk negara kesatuan dengan sistem otonomi daerahnya lebih mudah diimplemntasikan karena pembagian wilayah sedikit banyak telah tuntas. Namun, konsep otonomi daerah dan konsep federalisme meberikan kelebihan dan kelemahan masing-masing, hal tersebut disesuaikan dengan konstitusi serta sistem negara yang akan menggunakannya.
Konsep yang paling tepat digunakan untuk Indonesia memang negara kesatuan yang sesuai dengan filosofis bangsa Indonesia dan juga pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Maka dari itu mempertahankan bentuk negara kesatuan dengan otonomi daerahnya merupakan salah satu aspek positif dari desentralisasi ini dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja.
Selain itu kekuatan masyarakat lokal dan kontrol publik yang diusung oleh otonomi dan federalisme sebagai sebuah kekuatan lokal yang dapat dijadikan tempat persemaian demokrasi dan tumbuhnya civil society. Apabila masing-masing daerah dapat memegang konsep otonomi dan federalisme dengan baik maka tak diragukan lagi akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dibandingkan dengan negara federal, bentuk negara kesatuan dengan sistem otonomi daerahnya lebih mudah diimplemntasikan karena pembagian wilayah sedikit banyak telah tuntas. Namun, konsep otonomi daerah dan konsep federalisme meberikan kelebihan dan kelemahan masing-masing, hal tersebut disesuaikan dengan konstitusi serta sistem negara yang akan menggunakannya.
DAFTAR PUSTAKA
Ratnawati, tri. 2006. Potret Pemerintahan Lokal di Indonesia Dimasa perubahan. Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Riwakaho, Josef. 2001. Prospek otonomi daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta: Pt. Grafindo Persada.
mw nnya nih..
BalasHapusapa aja yg salah dr konsep pelaksanaan otonomi daerah?
terimakasih
BalasHapuswelcome... moga bermanfaat yah postingannya...
Hapus