BAB III
METODE PENELITIAN
Penelitian merupakan sarana pokok pengembangan ilmu pengetahuan, karena penelitian bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis dan konsisten. Sistematis berarti menggunakan sistem tertentu, metodologis artinya menggunakan metode tertentu dan konsisten berarti tidak ada hal yang bertentangan dalam kerangka tertentu[1].
A. Jenis Penelitian
Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian dengan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis tentang beberapa aspek yang diteliti dalam perundang-undangan[2]yang menelaah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang proses pembentukan perundang-undangan (law making process) khususnya dalam mengajukan rancangan undang-undang.
B. Tipe Penelitian
Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian deskriptif yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan secara jelas, sistematis dan rinci tentang kewenangan presiden dalam mengusulkan rancangan undang-undang yang dikaitkan dengan sistem pemerintahan yang pernah dipraktikkan di Indonesia.
C. Metode Pendekatan
Sesuai dengann permasalahan yang diteliti, penelitian merupakan penelitian bidang ilmu hukum (legal research) dengan konsentrasi hukum tata negara. Pendekatan masalah pada penelitian ini dilakukan secara yuridis yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan-peraturan perundang-undangan beserta paraturan lainnya yang relevan dengan permasalahan yang akan diteliti.[3]
Penelitian yang dilakukan berupa penelitian normatif, sehingga pendekatan masalah dilakukan dengan menginvetariskan bahan-bahan hukum yang ada yang dimulai dari suatu persoalan hukum, penelitian yang dilakukan dengan cara mempelajari, mengkaji dan menginterpretasikan bahan-bahan hukum yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang yang berkaitan erat dengan kewenangan presiden mengusulkan rancangan undang-undang dalam sistem pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
A. Data dan Sumber Data
Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh peneliti dari sumber-sumber yang telah ada[4], berupa:
1. Bahan Hukum Primer, berupa:
a. Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dan sesudah perubahan.
b. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Peundang-Undangan[5].
c. Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, dan DPD.
d. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang.
e. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Daerah.[6]
2. Bahan hukum sekunder berupa bahan hukum yang berkaitan erat dan menjelaskan permasalahan yang meliputi buku-buku atau literatur-literatur dari para ahli atau sarjana-sarjana.
3. Bahan hukum tersier berupa bahan hukum yang memberikan petunjuk maupunpenjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum tersier seperti artikel-artikel yang dimuat di internet dan Kamus Besar Bahasa Indonesia.
E. Metode Pengumpulan Data
Metode yang digunakan adalah studi pustaka, yaitu mengumpulkan, mengidentifikasi, mengklasifikasi, dan menganalisa data untuk kemudian dilakukan pencatatan atau pengutipan terhadap data tersebut. Studi pustaka dilakukan dengan tahap-tahap sebagai berikut:
1. Menentukan terlebih dahulu sumber data bahan hukum primer dan sekunder.
2. Identifikasi data yang diperlukan.
3. Inventarisasi data yang relevan dengan rumusan masalah.
F. Metode Pengolahan Data
Pengolahan data dilakukan dengan cara[7]:
1. Pemeriksaan data (editing), yaitu mengoreksi apakah data yang terkumpul sudah cukup lengkap, benar dan sesuai dengan masalah.
2. Penandaan data ( Coding), yaitu memberikan catatan atau tanda yang menyatakn jenis sumber data seperti buku, literatur, perundang-unhdangan atau dokumen.
3. Klasifikasi data (classification), yaitu penempatan dapat mengelompokkan data yang melalui proses pemeriksaan serta penggolongan data.
4. Penyusunan data ( systematizing), yaitu menyusun data yang telah diperiksa secara sistimatis sesuai dengan urutannya sehingga pembahasan lebih mudah dipahami.
G. Analisa Data
Metode yang digunakan dalam analisa data adalah diskriptif kualitatif yaitu menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, logis dan efektif sehingga memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil guna menjawab permasalahan yang ada dan dapat menarik kesimpulan[8].
[1] http://setia-ceritahati.blogspot.com/2009/05/teknik penelitian hukum.html diakses tanggal 25 November 2010.
[2] Muh. Abdul Kadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, bandung, hlm. 101.
[3] Ibid, hlm. 116
[4] Eko Sugiarto, 2007, Panduan Menulis Skripsi, hal. 46.
[5] Lembara Negara Republik Indonesia Taun 2004 Nomor 53 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389
[6] Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70
[7] Muh. Abdul Kadir, Ibid, hal. 126.
[8] Ibid. Hlm. 127
Tidak ada komentar:
Posting Komentar